Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik.
Oleh : Nur Muhammad Arianto, A.Md.
Islam merupakan agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Umat Islam dituntut untuk bersikap kasih sayang kepada semua makhluk Allah Swt, di antaranya termasuk menyayangi binatang dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tidak mengganggu, namun jika binatang itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh.
Lalu bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik? Apakah ia termasuk kategori menyiksa dengan membakarnya?. Membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan karena beberapa alasan, yakni:
- Jika nyamuk tersebut itu memang mengganggu dan menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya, seseorang yang digigit nyamuk lalu kulitnya menjadi bintik-bintik bahkan berakibat kepada panyakit DBD (Demam Berdarah Dengue), maka dibolehkan dengan maksud untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana sabda Nabi saw: Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudry ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah swt akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah swt akan memberatkannya.” [HR. Ibnu Majah].
- Membunuh nyamuk dengan menggunakan alat ini (raket listrik) termasuk membunuh dengan cara yang baik karena tidak ada nyamuk yang dibunuh secara pelan-pelan, sebagaimana perintah untuk membunuh binatang dengan cara yang baik dalam sabdanya: “Diriwayatkan dari Syaddad bin ‘Aus, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi saw, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah swt menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” [HR. An-Nasa’i].
- Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mengantisipasi datangnya bahaya yang lebih besar.
Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.