Perspektif Islam Dalam Hukum Komisi Affiliate
Oleh : Nur Muhammad Arianto, A.Md.
(image sumber:https://www.kitalulus.com)
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Q.S. al-Baqarah: 275).
Trend jual beli sekarang, sudah sangat berbeda dengan jaman terdahulu. Bila dahalu kita harus ke pasar, toko, warung atau supermarket, sekarang marak dengan adanya online shop alias jual beli lewat jalur medsos atau toko online. Cara menjajakanya biasanya lewat promosi lewat jalur Internet. Salah satu pekerjaan yang banyak diincar sekarang karena mendapat komisi penjualan adalah menjadi Affiliate.
Affiliate merupakan suatu strategi atau metode yang digunakan dalam bisnis, dimana seseorang akan memperoleh sejumlah komisi karena telah mempromosikan produk dari sebuah bisnis melalui media sosial guna dalam memperkenalkan, membujuk, merekomendasikan, serta meningkatkan penjualan produk. Seorang sering disebut dengan Affiliator diharuskan untuk membuat konten-konten yang dapat menarik konsumen dengan tujuan untuk mencapai suatu target tertentu. Semakin banyak Affiliator tersebut mencapai target, maka akan semakin banyak pula komisi yang didapatkan.
Bagaimana pandangan Islam terhadap komisi affiliate tersebut? Apakah halal?
Affiliate merupakan kegiatan sukarela dan tergolong ke dalam bentuk muamalah. Dalam kaidah fikih menegaskan bahwa: “Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”. Affiliate ini menggunakan akad Ju’alah. Dimana, merchant sebagai Al-Jaa’il (pihak yang meminta suatu pekerjaan), affiliator sebagai Al-’Aamil (orang yang melakukan pekerjaan jualah), dan pelanggan sebagai Al-Ma’quud ‘Alaih (objek). Hukum Ju’alah ini diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dalam QS. Yusuf ayat 72:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ
Artinya: “Mereka menjawab, Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”
Namun perlu dipahami bahwa hukum affiliate ini akan menjadi haram apabila melanggar syariat Islam. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui adalah affiliator tidak jujur dalam mempromosikan produk dan tidak memperhatikan kehalalan produk tersebut. Untuk itu, sebagai Affiliator perlu melakukan upaya dalam memahami dan mengecek produk yang akan dipromosikan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerugian dari pihak penjual, pelanggan, maupun affiliator tersebut.(kumparan.com)
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa komisi affiliate tersebut adalah halal apabila memperhatikan syariat Islam dengan berkata jujur serta melakukan pengecekkan terhadap produk yang akan dipromosikan.