PROSES REKOGNISI MATAKULIAH (UNTUK MAHASISWA)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berkaitan dengan Struktur Kurikulum Baru 2024 di Prodi Kesehatan Masyarakat yang telah disahkan oleh Rektor Universitas Ahmad Dahlan melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 224 Tahun 2024 tentang Kurikulum Prodi Kesehatan Masyarakat, perlu adanya proses konversi mata kuliah dari Struktur Kurikulum 2018 ke Struktur Kurikulum 2024 yang berlaku untuk seluruh mahasiswa di lingkungan Prodi Kesehatan Masyarakat. SK Tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Kurikulum Prodi dengan membuat Pedoman Konversi Mata Kuliah. Adapun ketentuan umum pedoman konversi adalah sebagai berikut :
- Konversi mata kuliah mengikuti pedoman konversi kurikulum 2024.
- Beban total SKS yang telah diambil mahasiswa berdasarkan transkrip sementara semuanya dikonversi ke mata kuliah struktur 2024.
- Konversi mata kuliah tidak boleh berulang untuk beberapa mata kuliah kecuali masih ada sisa SKS yang belum terkonversi.
- Jika ada sisa SKS “yang belum terkonversi”, misalnya sisa SKS konversi Mata Kuliah Sosiologi dan Antropologi Kesehatan dan Mata Kuliah Dasar Ilmu Gizi Kesehatan Masyarakat masing sisa 1 sks. Total sisa SKS gabungan dari beberapa mata kuliah tersebut dapat dikonversikan ke mata kuliah lain pada struktur kurikulum yang baru yang belum terkonversi.
- Dalam hal ada mata kuliah yang ingin diambil meskipun ada mata kuliah konversinya, tidak harus dikonversi jika mahasiswa berencana untuk mengambil mata kuliah tersebut di semester reguler. Misalnya, mata kuliah Teknologi Kesehatan Digital sesuai pedoman terkonversi dari Bahasa Inggris Lanjutan. Jika mata kuliah tersebut tidak dikonversi, maka mata kuliah Bahasa Inggris Lanjutan boleh dipindahkan untuk dikonversi ke mata kuliah Dinamika Kelompok, SIM K3, Gizi Kesmas, Ergonomi dan Faktor Manusia, atau mata kuliah lainnya.
- Jika masih ada sisa mata kuliah yang belum terkonversi, maka boleh dimasukkan ke mata kuliah yang masih memungkinkan dikonversi.
- Mata kuliah semester atas juga dapat juga dikonversi jika ada mata kuliah yang bisa dikonversi sesuai pedoman. Contoh mata kuliah Kejadian Luar Biasa (semester 5) dikonversi dari Mata Kuliah Biostatistik Inferensial.
- Person in Charge (PIC) konversi
No Angkatan PIC Konversi 1 2018-2019 Kaprodi dan Sekprodi 2 2020-2021 (Mahasiswa Peminatan) Ketua Peminatan dan tim dosen peminatan 3 2021, 2022, 2023 (Yang belum peminatan) Dosen Pembimbing Akademik Silahkan mahasiswa menghubungi masing – masing PIC untuk melakukan proses verifikasi konversi.
Alur Konversi :
- Mahasiswa mengunduh Revisi Pedoman Konversi Mata Kuliah di Web Prodi Kesehatan Masyarakat di “Menu Akademik”.
- Mahasiswa mengisi tabel konversi yang telah tersedia di web prodi kesehatan masyarakat “Menu Akademik”.
- Menghubungi PIC untuk proses verifikasi konversi mata kuliah
- Setelah verifikasi, Jika data sudah sesuai, PIC Wajib membubuhi paraf pada setiap mata kuliah pada tabel konversi mata kuliah yang telah diverifikasi.
- Tabel konversi yang telah diverifikasi dikumpulkan ke PIC
- PIC mengumpulkan ke Prodi
Waalaikumsalam, Wr. Wb.
Tertanda Kaprodi S1 Kesehatan Masyarakat
Ahmad Faizal Rangkuti,S.KM.,M.Kes. (NIPM. 198708232015081111213094)
File pengumuman
*klik untuk memperbesar gambar atau unduh melalui link berikut [unduh]